Saat ini sudah banyak sekali yang memiliki kendaraan bermotor ataupun kendaraan roda 4 di Indonesia. Bisa kita lihat bahwa sekitar ratusan ribu kendaraan memadati jalan raya khususnya di jam-jam sibuk. Setiap orang yang memiliki kendaraan, pasti sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa disingkat SIM. Dan di Indonesia sendiri terdapat 4 macam SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraannya. SIM A diperuntukkan mobil, SIM B diperuntukkan kendaraan roda 4 seperti truk serta mobil bermuatan besar, SIM C diperuntukkan kendaraan roda 2, SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan roda 2 maupun 4.
Namun faktanya, ternyata tidak semua orang di Indonesia yang memiliki kendaraan atau memiliki kemampuan mengendarai kendaraan tertentu dilengkapi dengan SIM. Padahal SIM ini adalah dokumen resmi yang hukumnya wajib dimiliki, jika kita akan mengendarai kendaraan di jalan umum. Karena dengan kita memiliki SIM, artinya kita sudah lolos mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM dan memahami rambu serta aturan berkendara di jalan raya. Dengan kata lain, SIM bisa dikatakan sebagai validasi dari keterampilan mengemudi atau mengendarai yang sudah kita kuasai.
Jika kamu berencana mendapatkan SIM A, simak info di bawah ini ya…
SIM A, UNTUK PENGENDARA APA?
SIM A bisa dikatakan merupakan jenis Surat Ijin Mengemudi yang paling banyak ditemui di Indonesia bersama dengan SIM C. SIM A wajib dimiliki oleh pengemudi atau pengemudi kendaraan penumpang atau pribadi. Kepemilikan SIM A menyatakan seseorang memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, psikologis, memahami peraturan, dan cakap mengemudikan mobil.
SIM A dikeluarkan untuk pengemudi kendaraan pribadi. Ada juga SIM A Umum yang bisa digunakan pengemudi angkutan umum dan lain-lain. Contohnya saja seperti angkutan umum (angkot) dan taksi. Berat mobil dengan yang dikemudikan oleh pemilik SIM A tidak boleh melebihi 3.500 kg dan berat kendaraan maksimal 1.500 kg.
SYARAT MEMBUAT SIM A
Buat kamu yang berencana membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) A, ada baiknya melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam pembuatan SIM A. Sesuai Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021, beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi di antaranya:
• Berusia minimal 17 tahun
• Sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh dokter
• Melengkapi data identitas diri asli, berupa e-ktp asli dan fotocopy
• Mengisi formulir pengajuan SIM baru
• Mengikuti tes psikologi dan harus lulus
• Mengikuti perekaman biometrik, meliputi pengambilan sidik jari dan pengenalan wajah
• Mengikuti ujian praktik SIM A sesuai petunjuk petugas, dan dinyatakan lulus
• Membayar biaya pembuatan SIM A sesuai ketentuan yang berlaku, sebesar Rp120.000. Biaya ini belum termasuk biaya asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan biaya tes psikologi.
Itu tadi adalah dokumen-dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai syarat pengajuan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A baru. Selamat membuat SIM A dan semoga prosesnya lancar ya…
Kak, kalau buat sim online bagaimana caranya ya?
BalasHapusWah, informatif bgt, tapi kira-kira biaya tes psikologi sm kesehatan ini sampe brp ya.
BalasHapusCukup jelas pejelasannya. Semoga dengan penjelasan ini semakin banyak pengendara kendaraan menyadari akan pentingnya sebuah SIM.
BalasHapusThank you infonya kak, kalau untuk biayanya pembuatan SIM A ini kira2 butuh berapa ya?
BalasHapusBund, ditunggu cara pembuatan SIM C nya yaaa. Makasih artikelnya bund
BalasHapus